DwiYanto Nugroho juga mengatakan bahwa Brimob Banten tak hanya melakukan pengawalan saja, tapi personel juga melakukan pengamanan di gudang farmasi tersebut. "Kami dari Brimob Banten akan melakukan pengawalan dan pengamanan vaksin Covid Coronavac ini sampai nanti pendistribusian ke Kota atau Kabupaten yang ada di provinsi Banten," ucap Dwi
Hai teman, Seperti yang Anda ketahui, kami mencoba memberikan jawaban yang paling relevan di internet. Dan sekarang, giliran permainannya TTS Pintar Sama sama melakukan aksi terhadap pihak lain. Bahasa permainan adalah bahasa Indonesia dan ada dalam banyak bahasa lainnya. Ini tidak begitu penting bagi kami, topik ini hanya dengan bahasa kami. Kunci Jawaban TTS Pintar Sama sama melakukan aksi terhadap pihak lain Koaksi Hanya itu yang harus kami tunjukkan. Silakan pertimbangkan mengunjungi kami untuk tingkat tambahan. Untuk mendapatkan semua jawaban dari permainan, Anda hanya perlu melihatnya Jawaban TTS Pintar dan untuk mengunjungi tts berikutnya, lihat topik ini Campur / Bergaul Campur / Bergaul. Sampai jumpa Navigasi pos

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri bekerja profesional.Dalam memeriksa Irjen Pol Ferdy Sambo dengan menerapkan asas "equality before the law" atau setiap warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum. "Sama berlaku 'equality before the law' dan tim bekerja profesional dan independen," kata Dedi saat

1. Hal saling melakukan aksi, berhubungan, atau saling mempengaruhi disebut…. a. Masalah sosial b. Interaksi sosial c. Tindakan sosial d. Realitas sosial e. Kontak sosial 2. Dalam interaksi sosial terjadi hubungan timbal balik yang melibatkan aspek sosial dan kemanusiaan kedua belah pihak yaitu seperti…. a. Keseriusan b. Emosi, fisik, kepentingan c. Keagamaan d. Aktivitas e. Silaturahmi 3. Hubungan bisa disebut interaksi sosial jika memiliki ciri-ciri sebagai berikut, kecuali…. a. Jumlah pelaku hanya terdiri dari satu orang saja b. Adanya komunikasi antarpelaku dengan menggunakan simbol atau lambang c. Adanya suatu dimensi waktu yang meliputi masa lalu, masa kini dan masa yang akan datang d. Jumlah dua orang atau lebih e. Adanya tujuan yang hendak di capai sebagai hasil dari interaksi tersebut 4. Syarat terjadinya interaksi sosial adalah…. a. Kontak dan silaturahmi b. Komunikasi dan interaksi c. Kontak sosial dan komunikasi d. Kontak sekunder e. Kontak primer 5. Salah satu sebab orang bisa melakukan kontak sosial melalui…. a. Perkelahian b. Belajar c. Mengaji d. Telepon, radio, atau surat elektronik e. Menangis 6. Kontak sosial yang mengarah pada suatu kerja sama dinamakan kontak sosial…. a. Primer b. Sekunder c. Positif d. Negatif e. Universal 7. Kontak sosial negatif mengarah pada suatu…. a. Kerja sama b. Konflik/pertentangan c. Pembicaraan d. Permainan e. Persahabatan 8. Kontak sosial yang apabila para peserta interaksi bertemu muka secara langsung disebut kontak sosial…. a. Primer b. Sekunder c. Positif d. Negatif e. Universal 9. Kontak sosial yang apabila berlangsung melalui suatu perantara dinamakan kontak sosial…. a. Primer b. Sekunder c. Positif d. Negatif e. Universal 10. Kegiata saling menafsirkan perilaku pembicaraan, gerakan-gerakan fisik, atau sikap dan perasaan-perasaan yang disampaikan disebut dengan…. a. Kontak sosial b. Tindakan sosial c. Komunikasi d. Masalah sosial e. Dinamika sosial 11. Pokok-pokok dalam komunikasi adalah sebagai berikut, kecuali…. a. Komunikator b. Komunikan c. Media d. Soundtrack e. Pesan 12. Orang yang menyampaikan pesan atau pikiran kepada pihak lain disebut juga…. a. Komunikator b. Komunikan c. Media d. Pesan e. Efek 13. Alat untuk menyampaikan pesan yaitu disebut…. a. Komunikator b. Komunikan c. Media d. Pesan e. Efek 14. Perubahan yang diharapkan terjadi pada komunikan, setelah mendapatkan pesan dari komunikator disebut…. a. Komunikator b. Komunikan c. Media d. Pesan e. Efek 15. Tahap-tahap yang benar dalam proses komunikasi adalah…. a. Encoding, penyampaian, decoding b. Encoding, decoding, penyampaian c. Penyampaian, decoding, encoding d. Decoding, penyampaian, encoding e. Penyampaian. Encoding, decoding 16. Faktor pendorong interaksi adalah sebagai berikut, kecuali…. a. Imitasi b. Sugesti c. Identifikasi d. Deskripsi e. Simpati 17. Suatu tindakan meniru orang lain disebut…. a. Imitasi b. Sugesti c. Identifikasi d. Simpati e. Empati 18. Kecenderungan atau keinginan seseorang untuk menjadi sama dengan pihak lain meniru secara keseluruhan disebut…. a. Imitasi b. Sugesti c. Identifikasi d. Simpati e. Empati 19. Suatu proses dimana seseorang merasa tertarik kepada pihak lain disebut…. a. Imitasi b. Sugesti c. Identifikasi d. Simpati e. Empati 20. Posisi seseorang secara umum dalam masyarakat dalam hubungannya dengan orang lain adalah pengertian dari…. a. Masalah sosial b. Interaksi sosial c. Status sosial d. Kontak sosial e. Komunikasi 21. Status seseorang yang dicapai dengan sendirinya tanpa memperhatikan perbedaan rohaniah dan kemampuan adalah pengertian dari…. a. Ascribed status b. Achieved status c. Assigned status d. Peranan sosial e. Status sosial 22. Status yang diperoleh seseorang dengan usaha-usaha yang disengaja disebut…. a. Ascribed status b. Achieved status c. Assigned status d. Peranan sosial e. Status sosial 23. Berikut ini yang termasuk interaksi sosial yang bersifat asosiatif adalah…. a. Competition b. Contravention c. Conflict d. Persaingan e. Akomodasi 24. Berikut ini adalah interaksi sosial yang bersifat asosiatif, kecuali…. a. Kerja sama b. Pertentangan c. Akomodasi d. Asimilassi e. Akulturasi 25. Kerja sama yang hasil dari perintah atasan atau penguasa disebut kerja sama…. a. Kerja sama spontan b. Kerja sama langsung c. Kerja sama kontrak d. Kerja sama tradisional e. Kerja sama modern 26. Berpadunya dua kebudayaan yang berbeda dan membentuk suatu kebudayaan baru dengan tidak menghilangkan ciri kepribadiaan masing disebut pengertian dari…. a. Kerja sama b. persaingan c. Akomodasi d. Asimilassi e. Akulturasi 27. Cara untuk mencapai sebuah kompromi melalui pihak ketiga, sebab pihak-pihak yang bertikai tidak mampu menyelesaikan masalahnya sendiri disebut dengan….. a. Koersi b. Kompromi c. Mediasi d. Arbitrasi e. Toleransi 28. Cara untuk menyelesaikan masalah melalui pengadilan disebut juga dengan…. a. Koersi b. Ajudikasi c. Mediasi d. Arbitrasi e. Toleransi 29. Berikut ini adalah interaksi sosial yang bersifat Disosiatif adalah…. a. Kontravensi b. Kerja sama c. Akomodasi d. Asimilasi e. Akulturasi 30. Suatu perjuangan individu atau kelompok sosial untuk memenuhi tujuannya dengan jalan menantang pihak lawan adalah pengertian dari…. a. Kontravensi b. Kerja sama c. Pertentangan atau konflik d. Asimilasi e. Akulturasi SeePage 1. Tetapi di lain pihak, pada tanggal 28 Mei 1998, Forkot dan FKSMJ aksi di gedung DPR RI menolak Habibie serta menuntut dibentuknya KRI, untuk membentuk eksekutif dan DPRS/MPRS sertamenyelenggarakan kabinet sementara serta mempercepat pemilu dan Sidang Istimewa. Tuntutan tersebutbertentangan dengan keinginan kelompok GKOB untuk NilaiJawabanSoal/Petunjuk KOAKSI Sama sama melakukan aksi terhadap pihak lain TIGA ...unggul; - serangkai 1 tiga orang yang selalu bersama-sama dalam melakukan kegiatan; 2 kemaluan laki-laki; ... BEKERJA ... ~ bakti melakukan suatu pekerjaan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan suka rela untuk kepentingan umum sebulan sekali rakyat di k... KERJA Kegiatan melakukan sesuatu PERINTAH ...di daerah tingkat I; ~ kembar dua pemerintahan bersama-sama menguasai suatu daerah; ~ sipil pemerintahan yang dipegang oleh orangorang sipil bukan pe... SERENTAK Bersama sama melakukan sesuatu GOTONG ROYONG Bersama sama melakukan sesuatu GOTONGROYONG Bekerja sama melakukan sesuatu MERAMAI-RAMAIKAN Mengerjakan atau melakukan bersama-sama; ULANG Melakukan kembali hal yang sama TERSAMBIL Dilakukan bersama-sama dengan melakukan peker-jaan lain; INTERAKSI Hal saling melakukan aksi, berhubungan, memengaruhi; antarhubungan RENTAK, SERENTAK Bersama-sama melakukan sesuatu; serempak mengadakan serangan ~; BILATERAL Orang dari dua belah pihak berbeda yang bekerja sama BIPARTIT Orang dari dua belah pihak berbeda yang bekerja sama PARTNER Orang dari dua pihak yang berbeda yang bekerja sama SINDIKAT Kelompok orang yang bekerja sama untuk melakukan tindakan kriminal PULIK Kedua belah pihak sama kuatnya; sama untungnya; sama taranya RANTAM, BERANTAM Bersama-sama beramai- ramai melakukan suatu pekerjaan seperti membeli barang MENGULANGI Melakukan kembali hal yang dahulu dia selalu ~ hal yang sama; TROIKA Bentuk kepemimpinan suatu organisasi yang dijabat oleh tiga pihak dengan peran yang sama ENTENTE Persetujuan antara dua negara atau lebih dalam melakukan tindakan atau kebijaksanaan kerja sama MENYERBUKAN 1 melakukan penyerbuan untuk orang pihak lain; 2 menghamburkan diri kpd, ke dalam; BERNEGOSIASI Melakukan negosiasi pihak keluarga korban bersedia ~ di luar persidangan dengan pelaku kekerasan itu; BERAMAI-RAMAI Melakukan sesuatu bersama-sama orang datang - ke tempat kecelakaan itu, sehingga lalu lintas macet;
Didalam KUHPerdata perjanjian pemborongan pekerjaan yang dinyatakan pada Pasal 1601 (b) dan Pasal 1604 sampai dengan Pasal 1606 KUH Perdata tentang persetujuan tertentu pada Buku III Bab 7A bagian ke 6 Pasal 1601 (b) KUH Perdata memberi arti tentang perjanjian pemborongan sebagai suatu perjanjian dengan mana pihak pertama, si pemborong
NilaiJawabanSoal/Petunjuk KOAKSI Sama sama melakukan aksi terhadap pihak lain SERENTAK Bersama sama melakukan sesuatu TIGA Satu tambah dua sama dengan ... BEKERJA ... ~ bakti melakukan suatu pekerjaan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan suka rela untuk kepentingan umum sebulan sekali rakyat di k... KERJA 1 n aktivitas, gawai, kegiatan, operasi, pekerjaan; 2 faal, fungsi; - paksa kerja raja, korve, rodi; - sama kolaborasi, kooperasi, partisipasi PERINTAH ...di daerah tingkat I; ~ kembar dua pemerintahan bersama-sama menguasai suatu daerah; ~ sipil pemerintahan yang dipegang oleh orangorang sipil bukan pe... IDENTIK Sama benar BARENG Bersama Sama GOTONG ROYONG Bersama sama melakukan sesuatu GOTONGROYONG Bekerja sama melakukan sesuatu MERAMAI-RAMAIKAN Mengerjakan atau melakukan bersama-sama; ULANG Melakukan kembali hal yang sama TERSAMBIL Dilakukan bersama-sama dengan melakukan peker-jaan lain; RENTAK, SERENTAK Bersama-sama melakukan sesuatu; serempak mengadakan serangan ~; BILATERAL Orang dari dua belah pihak berbeda yang bekerja sama BIPARTIT Orang dari dua belah pihak berbeda yang bekerja sama PARTNER Orang dari dua pihak yang berbeda yang bekerja sama SINDIKAT Kelompok orang yang bekerja sama untuk melakukan tindakan kriminal PULIK Kedua belah pihak sama kuatnya; sama untungnya; sama taranya RANTAM, BERANTAM Beramai-ramai, berderau, bergotong royong, bersama-sama MENGULANGI Melakukan kembali hal yang dahulu dia selalu ~ hal yang sama; TROIKA Bentuk kepemimpinan suatu organisasi yang dijabat oleh tiga pihak dengan peran yang sama ENTENTE Persetujuan antara dua negara atau lebih dalam melakukan tindakan atau kebijaksanaan kerja sama BERAMAI-RAMAI Melakukan sesuatu bersama-sama orang datang - ke tempat kecelakaan itu, sehingga lalu lintas macet; MEMPERSAMA-SAMAKAN 1 mencocokcocokkan yang satu dengan yang lain; 2 melakukan sesuatu bersama-sama dengan orang banyak;
Yangmenentukan siapa yang menjadi pihak I dan pihak II adalah kesepakatan dari para pihak sendiri. Hal ini sesuai dengan asas kebebasan berkontrak yang dianut dalam pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ("KUHPer"), di mana para pihak bebas untuk menentukan isi dan bentuk dari perjanjian yang hendak mereka buat, termasuk menentukan
Tembagapura, 3 Juni 2017 Akhir-akhir ini masyarakat dihebohkan oleh satu istilah baru yang diperkenalkan oleh media. Istilah itu adalah persekusi yang merujuk pada tindakan penggerudukan massa ormas kepada individu-individu yang disinyalir melakukan penghinaan terhadap golongan agama atau masyarakat tertentu di media sosial. Banyak orang bertanya-tanya apa itu persekusi? Karena istilah ini tidak dikenal sebelumnya, dan bukan bahasa yang dipakai secara umum sehari-hari. Bagi saya pertanyaannya kemudian, apakah istilah baru ini tepat atau tidak dipergunakan dalam melaporkan peristiwa yang terjadi? Karena sering kali media menggunakan istilah-istilah yang kurang sesuai dengan peruntukannya, dimana terjadi pergeseran makna, oversimplifikasi, ataupun over-exaggeration/lebay. Secara kebahasaan, definisi persekusi adalah opresi atau kekerasan atau perlakuan buruk dikarenakan perbedaan ras, atau keyakinan politik atau keagamaan. Istilah ini diadopsi ke dalam Bahasa Indonesia dengan pengertian pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas’. Adapun pengertian operasionalnya seperti diterangkan dalam Piagam Roma adalah sebagai berikut “persekusi adalah tindakan-tindakan yang “dilakukan sebagai bagian dari serangan yang tersebar atau sistematis yang ditujukan kepada populasi sipil, dengan pengetahuan akan serangan tersebut“… Tindakan-tindakan tersebut terdiri dari pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran, penahanan, penyiksaan, kekerasan seksual, diskriminasi, dan tindakan di luar perikemanusiaan lainnya.” Dari pengertian di atas, nampaknya tindakan yang dilakukan ormas maupun oknum anggota ormas terhadap pelaku penghinaan kurang tepat apabila dikatakan sebagai persekusi. Dalam hal ini, sebuah aksi persekusi haruslah memenuhi beberapa kategori berikut Persekusi dilakukan oleh pihak yang lebih besar dengan dukungan atau pembiaran dari otoritas penguasa sewenang-wenang. Persekusi dilakukan kepada pihak-pihak lain murni karena kebencian yang melakukan persekusi karena perbedaan dalam hal pandangan agama, pilihan politik, etnisitas, budaya, dan lain-lain. Orang atau kelompok yang melakukan persekusi terlatih dan dibentuk khusus untuk melakukan tindakan-tindakan di atas. Tindakan yang termasuk persekusi antara lain pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran, penahanan, penyiksaan, kekerasan seksual, diskriminasi. Sedangkan dalam kasus yang terjadi belakangan ini, bisa dilihat bahwa otoritas penguasa melalui aparat justru sangat melindungi individu yang menjadi “korban”. Sebagai catatan, saya menempatkan tanda kutip karena masih sangat bisa diperdebatkan apakah mereka benar-benar korban atau bukan. Dalam hal ini, aksi yang dilakukan tampaknya bukan berdasar hanya pada kebencian karena perbedaan agama atau pandangan politik atau entitas etnis, namun berdasar pada apa yang dilakukan “korban” yang memprovokasi kelompok masyarakat untuk melakukan aksi tersebut. Sebuah tindakan dinamakan persekusi apabila dilakukan merata kepada seluruh pihak yang memiliki pandangan sama dengan para “korban”, ini yang perlu digarisbawahi. Apa pun itu, dalam judul artikel ini saya masih menggunakan istilah “persekusi” dalam tanda kutip semata untuk memudahkan pembahasan. Satu hal yang dilupakan oleh media adalah bahwa “persekusi” ormas atau massa ini hanyalah sebuah reaksi dari aksi provokasi para “korban”. Secara kasat mata, status dan unggahan video yang mereka posting di akun sosial media mereka dapat dikategorikan sebagai ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam UU ITE. Para “korban” rupanya lupa, atau pura-pura lupa??, kalau sosial media sosial adalah ruang publik, dan setiap aksi di ruang public akan memancing reaksi dari pengguna ruang lainnya. Para “korban” rupanya lupa, atau pura-pura lupa??, bahwa aksi postingan di dunia maya dapat mengundang reaksi di dunia nyata. Inilah hukum aksi reaksi yang berbeda dari hukum Newton yang mengatakan bahwa setiap aksi akan mendapatkan reaksi dengan jumlah energi yang sama. Dalam hubungan antar manusia, aksi yang dilakukan seseorang akan menuai reaksi dari orang lain dengan kekuatan dan bentuk yang tidak dapat diprediksi. Reaksi tersebut bisa jadi sebanding, lebih kecil, atau lebih besar kekuatannya dibanding aksi yang dilakukan tergantung pada kemampuan dan motivasi orang yang bereaksi, serta tergantung pada situasi dan kondisi yang terjadi saat itu. Para “korban” rupanya lupa, atau pura-pura lupa??, bahwa aksi di dunia maya tidak harus selesai di dunia maya, namun bisa berbalas reaksi di dunia nyata. Para “korban” rupanya lupa, atau pura-pura lupa??, bahwa kemampuan dan motivasi seseorang bisa jadi berlipat ganda ketika disinggung harga dirinya. Para “korban” rupanya lupa, atau pura-pura lupa??, bahwa aka nada implikasi-implikasi secara sosial maupun hukum yang harus dihadapi begitu mereka menekan tuts dan tombol di gadget untuk memposting status di timeline mereka. Saya tidak sedang memojokkan para “korban persekusi” akan aksi provokasi mereka. Pada dasarnya saya percaya bahwa seseorang wajib dijamin hak-hak menyatakan pendapatnya dan dilindungi dari tindak kekerasan pihak manapun. Yang jadi catatan adalah, hak menyatakan pendapat tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang untuk mengungkapkan kebencian kepada orang lain ataupun melanggar harga diri orang lain. Saya mencoba mengingatkan kepada saya dan Anda bahwa selalu ada konsekuensi dari setiap keputusan yang kita buat. Saya selalu percaya bahwa tingkat kemanusiaan seseorang ditentukan dari kesediaannya untuk menanggung konsekuensi dari apa yang dia perbuat. Dan entah mengapa saya tidak menemukan kesediaan menanggung konsekuensi ini dari para “korban” “persekusi”. Para “korban” tampaknya hanya peduli perasaan menyenangkan ketika menumpahkan pemikiran, emosi, dan kebencian mereka tanpa peduli akan perasaan orang lain dan bagaimana orang lain akan bereaksi terhadapnya. Tampaknya mereka sama seperti kebanyakan kita, hanya mau menanggung konsekuensi yang menyenangkan saja. Dan ketika konsekuensi tidak menyenangkan muncul, kita berusaha menghindar atau meminta bantuan pihak lain untuk menghilangkannya, alih-alih kita menghadapinya sendiri sebagai bagian dari tanggung jawab pribadi. Ya, salah satu keunikan kita sebagai manusia adalah kita memiliki ego yang kuat untuk cenderung memilih hal yang mengenakkan diri dan tidak mau mengakui kesalahan kita sendiri. Di sisi lain, kita bisa melihat bagaimana seseorang atau sekelompok orang bisa larut dalam dorongan pembalasan dan pelampiasan dendam. Niat mulia untuk membela kehormatan sayangnya tidak disertai ketangguhan untuk menahan emosi dari sebagian oknum anggota ormas. Mungkin mereka lupa, atau pura-pura lupa??, bahwa ketika kita ingin mendapatkan keadilan namun dengan cara-cara yang tidak adil, maka keadilan itu tidak akan pernah kita dapatkan. Permasalahan yang mendasar di sini menurut saya bukanlah pada boleh atau tidaknya ormas tersebut menangani ujaran kebencian dengan konfrontasi secara langsung, tapi lebih kepada sejauh mana system dan perangkat hukum kita bisa meminimalisir potensi konflik yang dipicu oleh muatan ujaran kebencian di ruang publik. Lebih tepatnya, secepat apa aparat kepolisian bisa memproses terduga pelaku penghinaan atau ujaran kebencian secara hukum, sehingga tindakan-tindakan ekstra judisial bisa berkurang atau bahkan hilang sama sekali. Bukan hal yang aneh ketika aparat dipandang sangat lambat untuk merespons kasus-kasus semacam ini. Bahkan beberapa pihak ramai bersuara bahwa polisi berlaku tebang pilih dalam penegakkan UU ITE dan juga untuk kasus-kasus lainnya. Kasus “persekusi” yang terjadi akhir-akhir ini pun melahirkan tudingan bahwa polisi lebih berpihak kepada pihak yang melakukan provokasi dengan melakukan perlindungan kepada para “korban” namun lupa melakukan perlindungan kepada kebebasan dari kebencian yang menjadi hak dasar pihak lainnya. Dan hal ini seakan diamini dengan ditetapkannya status tersangka kepada pelaku “persekusi”, namun belum terdengar adanya proses hukum kepada “korban” sebagai pelaku penghinaan atau ujaran kebencian. Dan ketika persekusi sebenarnya berupa pengusiran dengan kekerasan, perusakan harta benda, hingga ancaman pembunuhan dialamatkan kepada golongan lain, aparat seolah tak berdaya bahkan untuk sekedar mengusutnya. Tudingan ketidakadilan yang dilemparkan kepada aparat kepolisian pun ujung tajamnya mulai diarahkan kepada rezim penguasa. Dan apabila isu ini tidak segera ditangani dengan hati-hati dan berkeadilan, bukan tidak mungkin pergesekan horizontal akan semakin membesar dan keutuhan bangsa ini berada dalam ancaman. Semoga bukan itu yang akan terjadi. UDPS.
  • 85ik5njh0r.pages.dev/182
  • 85ik5njh0r.pages.dev/459
  • 85ik5njh0r.pages.dev/156
  • 85ik5njh0r.pages.dev/187
  • 85ik5njh0r.pages.dev/84
  • 85ik5njh0r.pages.dev/280
  • 85ik5njh0r.pages.dev/393
  • 85ik5njh0r.pages.dev/174
  • sama sama melakukan aksi pada pihak lain