Cetak SIM; Pengiriman; SIM diterima pemohon; Baca juga: Biaya Resmi Perpanjangan SIM A per September 2023. Selanjutnya untuk biaya perpanjang SIM C, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Polri, dengan dikenakan tarif Rp 75.000.
Begini Cara Perpanjang SIM Online 2023, Beserta Dokumen dan Biayanya. Kompas.tv - 4 September 2023, 11:17 WIB. Cara Memperpanjang SIM Online (Sumber: Polri.go.id) Penulis : Almarani Anantar | Editor : Iman Firdaus. JAKARTA, KOMPAS TV - Pengajuan perpanjang SIM adalah proses memperbarui masa berlaku izin mengemudi pengendara (SIM).Jika Anda salah satunya, mari simak panduan perpanjang SIM online beserta persyaratan yang dibutuhkan dalam ulasan berikut ini. Syarat Perpanjang SIM Online. Sebelum mengetahui cara perpanjangan SIM online, terdapat beberapa syarat dokumen yang harus Anda siapkan. Dokumen-dokumen tersebut mencakup: Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) SIM lama.
Jika pemohon telat atau melebihi batas dari masa berlaku perpanjang SIM, maka dalam hal ini SIM sudah tidak berlaku dan perlu membuat SIM baru sesuai dengan golongannya. Jika seluruh syarat dan berkas sudah disiapkan, maka pemohon dapay mengajukan ke petugas di bagian identifikasi dan verifikasi keSatpas atau tempat layanan SIM lainnyaKamis, 08.00–15.00 WIB. Jumat, 08.00–15.00 WIB. Sabtu, 08.00–14.00 WIB. Untuk dipahami bersama, layanan SAMSAT Keliling cuman untuk perpanjangan pajak STNK tahunan/ tiap tahun dan bukan atau habis periode legitimasi STNK 5 Tahun atau transisi bentuk kendaraan dan tidak untuk pelayanan SIM. Layanan ini diselenggarakan oleh pemerintah Selanjutnya mengenai biaya yang diperlukan untuk perpanjangan masa berlaku SIM, telah diatur dalam Perturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Berikut biaya perpanjangan SIM untuk semua golongan. Baca juga: Ini Tarif Perpanjangan SIM A dan SIM C per November 2021. 1. SIM A dan A umum Rp 80.000 2. SIM B dan B1 umum Rp 80.000 3. XO6WK4.