Disaat suami saya sering membanding-bandingkan saya dengan istri lain. Katanya, saya tidak shalihah, saya bodoh. Jujur, saya memang masih awam dalam agama. Sungguh sakit hati saya, tapi saya hanya diam. Karena saya masih berpikir, apakah saya bisa menemukan suami seperti suami saya saat ini. Yang dapat mendidik saya, yang sama-sama sukaLaporan Rizwan I Nagan Raya SUKA MAKMUE - Penyidik Pegawai Negeri Sipil PPNS dari Satpol PP dan WH Nagan Raya hingga Kamis 8/6/2023 menahan pasangan bukan suami istri dalam kasus pelanggaran Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat. Dua orang bukan muhrim itu adalah pria F 36 seorang Aparatur Sipil Negara ASN dan wanita F 32 seorang honorer yang keduanya bertugas di instansi berbeda di Nagan Raya. Ternyata pria F dan wanita F sama-sama telah memiliki pasangan serta sudah memiliki anak yang tercatat warga desa berbeda di Nagan Raya. Kasus itu berawal suami wanita F melapor ke keuchik serta Satpol PP/WH dan mengerebek keduanya sedang berduaan dalam sebuah mobil diduga berbuat mesum di perkarangan sebuah dinas di kompleks perkantoran Suka Makmue pada Kamis 1/6/2023 tengah malam. Setelah ditangkap keduanya digelang ke Kantor Satpo PP WH guna proses penyelidikan. Kabid Penegakan Perda dan Penegakan Syariat Islam dari Satpol PP/WH Nagan Raya, Syafaruddin mengatakan, dua orang diduga pelanggar Qanun Hukum Jinayat saat ini masih diamankan di Satpol PP/WH.* Narator Suhiya Zahrati Video Editor M Anshar Tashih: 6 x 10 = 60, maka bagiannya. 3 x 10 = 30 (30 : 10) = 3. 2 x 10 = 20 (30 : 20) = 2. 1 x 10 = 10 (30 : 10) = 1. Karena nisbah adadur ruus dengan bagiannya pada penyelesaian kedua adalah tabayun maka suami dengan kaidah dalam tashih, jumlah adadur ruus dijadikan untuk mengalikan asal masalah yang pertama.Dengan demikian, jumlah 10 itu menjadi asal masalah dalam tashih kedua, kemudian
Hukum suami memuji wanita lain dalam islam tidak bisa di pandang sebagai perkara yang remeh. Sebab dalam membina hubungan rumah tangga sering kali masalah yang sepele dapat berubah menjadi petaka jika anda tidak bisa menghadapinya dengan kepala dingin. Terlebih lagi, sebagai catatan membiarkan suami memuji wanita lain dihadapan akan akan bisa menjadi sebuah pemicu dalam keretakan rumah tangga sebgaimana juga hukum wanita bertato dalam islam . Terutama bagi anda yang memang seorang tipikal wanita pecemburu pasti akan murka takkala mendengar sang suami melontrakan pujian kepada wanita hakikatnya islam memiliki pandangan tersendiri terhadap perkara ini. Sebagimana pernikahan merupakan sebuah ikatan yang suci maka jangan sampai kemudian ternodai oleh hal hal yang seharusnya dapat dikendalikan. Meskipun pada dasarnya pria memiliki sifat dan hasrat yang selalu tidak puas akan uraian mengenai hukum suami memuji wanita lain didepan istri berikut ini akan dapat memberikan pendidikan dan pengetahuan kepada suami untuk bertindak sesuai dengan apa yang disyariatkan oleh islam sebgaimana hukum berhijab dalam berbicara lebih jauh, mari kita terlebih dahulu bicara mengenai hukum memuji orang lain dalam pandangan islam. ada beberapa hadits dan riwayat yang dhahirnya mencela aktivitas memuji orang lain sebagimana hukum wanita memakai parfum . Diantaranya Dari Abu Ma’mar, ia berkata, “Ada seorang pria berdiri memuji salah seorang gubernur. Miqdad lalu menyiramkan pasir ke wajahnya dan berkataأمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نحثي في وجوه المداحين التراب“Kami diperintahkan oleh Rasulullah untuk menyiramkan pasir ke wajah orang-orang yang memuji.” HR. Muslim.Dari Abu Bakrah, ia menceritakan bahwa ada seorang pria yang disebutkan di hadapan Rasulullah shallallahu alaihi wassallam, lalu seorang hadirin memuji orang tersebut. Rasulullah shallallahualaihi wassallam lalu bersabdaويحك قطعت عنق صاحبك، يقوله مراراً، إن كان أحدكم مادحاً لا محالة، فليقل أحسِبَ كذا وكذا- إن كان يرى أنه كذلك – وحسيبه الله، ولا يزكي على الله أحداً“Celaka engkau, engkau telah memotong leher temanmu berulang kali beliau mengucapkan perkataan itu. Jika salah seorang di antara kalian terpaksa memuji, maka ucapkanlah, ”’Saya kira si fulan demikian kondisinya.” -Jika dia menganggapnya demikian-. Adapun yang mengetahui kondisi sebenarnya adalah Allah dan janganlah mensucikan seorang di hadapan Allah.” HR. BukhariBagaimanakah sebenarnya hukum memuji seseorang dalam pandangan syariah ? Apakah memang diharamkan sebagaimana celaan yang disebutkan dalam hadits-hadits diatas ? Bukankah memuji itu menyebut kebaikan orang lain?Pujian المدح artinya menyanjung dengan menyebutkan sifat-sifat yang baik atau keutamaan keadaan seseorang secara khalqiyyah asalnya atau al asfahani mengatakan bahwa hukum asal dari memuji orang lain tidak terpuji dan tidak juga tercela. Jika pujian itu dimaksudkan untuk menyanjung kebaikan orang lain yang memang ada padanya maka itu baik. Sedangkan yang tercela misalnya pujian kepada orang lain tentang sesuatu yang tidak ada padanya atau yang tidak diperbuat olehnya, inilah yang dicela oleh Allah dalam firmanNya,لَا تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَفْرَحُونَ بِمَا أَتَوْا وَيُحِبُّونَ أَنْ يُحْمَدُوا بِمَا لَمْ يَفْعَلُوا فَلَا تَحْسَبَنَّهُمْ بِمَفَازَةٍ مِنَ الْعَذَابِ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ“Janganlah sekali-kali kamu menyangka, hahwa orang-orang yang gembira dengan apa yang telah mereka kerjakan dan mereka suka supaya dipuji terhadap perbuatan yang belum mereka kerjakan janganlah kamu menyangka bahwa mereka terlepas dari siksa, dan bagi mereka siksa yang pedih.” Qs. Ali Imran 188Berkata al Imam Izz Abdussalam, “Hendaknya tidak memperbanyak pujian dalam perkara yang mubah…Kecuali untuk membuat seseorang ingat dan bersyukur atas nikmat yang ada al Imam an Nawawi dalam muqadimah kitabnya ar Riyadhusshalihin , “Dibenci memberikan pujian kepada seseorang yang bisa menjatuhkan ia kepada ujub dan perkara buruk semisalnya, dan dibolehkan bila selamat dari hal demikian.”Al Imam Ghazali berkata,”Pujian itu bisa mendatangkan 6 penyakit, 4 kepada pemujinya, dan 2 kepada yang Bahaya bagi yang memberi pujian terutama suami yang memuji wanita lain Orang yang memberi pujian cenderung berlebihan dalam memuji, hingga berbohong. Apalagi jika ada maunyaSering terjadi, orang yang memuji tidak tahu betul tentang orang orang yang dipujinya sehingga timbul pujian pujian yang memuji belum tentu menyenangi orang yang dipujinya. Dia hanya menunjukkan senang sesaat dan ada maksud atau harapan tertentu. Akibatnya bisa jatuh pada jadi yang dipuji itu sebenarnya adalah orang zhalim atau orang fasik dan ini dilarang. Sebab jika orang zhalim atau orang fasik dipuji maka yang memuji telah ikut mendorongnya untuk meneruskan kezhaliman dan Bahaya bagi yang menerima pujianisa mendatangkan ujub dan sombong bagi yang dipuji. Ujub dan sombong adalah dua penyakit hati yang berbahaya. Salah satu pemicu penyakit ujub dan sombong ini adalah pujian yang tidak disikapi secara proporsional. Seseorang yang memiliki dua jenis penyakit ini maka pada gilirannya akan sulit menerima kebenaran dan akhirnya meremehkan orang menimbulkan sikap lemah. Seseorang yang dipuji umumnya akan berbesar hati dan merasa sudah lebih dari orang lain. Akibatnya bisa melemahkan semangatnya untuk memperbaiki diri. Padahal yang dipujikan kepadanya belum tentu benar hal diatas maka dapat disimpulkan bahwa hukum suami memuji wanita lain adalah hal yang tidak diperbolehkan. sebab hal tersebut lebih banyak mendatangkan mudharat terutama bagi kehidupan rumah tangganya. Oleh sebab itu sebagai seorang istri kita juga di larang untuk memuji atau menceritakan wanita lain dihadapan suami, sebagimana dalam hadist berikut ini Rasulullah shallallahu alaihi wa تباشر المرأة المرأة ، فتنعتها لزوجها كأنه ينظر إليها“Janganlah seorang istri menceritakan seorang perempuan lain lalu menyifati kecantikan wanita itu kepada suaminya seakan-akan ia suami melihatnya.” HR. Bukhari 5240, dari hadits Abdullah bin Mas’udPara suami juga harus berhati hati dalam melontarkan pujian, sebab bisa saja si wanita tersebut mengartikan lain arti dari pujian anda. Misalnya ia menganggapnya sebagai sebuah rasa ketertarikan. Maka hasilnya hal tersebut akan menjadi boomerang bagi diri anda sendiri. Dimana banyak sudah kasus yang serupa dan pada akhirnya rumah tangga yang anda bangun bersama sang istri harus hancur sebagiama dosa wanita yang paling dibenci allah .Nah, tentunya setelah mengetahui uraian dan penjelaaan diatas, maka sebaiknya anda para suami selalu waspada dan berhati hati sebagai cara agar hati tenang dalam islam . Sebab pada dasarnya bagaimanapun penampilan wanita lain di luar sana mereka hanya berdandan dan bersolek untuk bisa tampil di hadapan laki laki lain, ketika di rumah merekapun akan tampil apa adanya sebagaimana istri anda. Jika anda memang menghendaki istri betpenampilan cantik, maka mudah saja berikan ia waktu dan biaya untuk meraeat diri, maka pasti ia tidak akan kalan cantik dengan wanita di luar sana yang biasa anda tadi, hukum Memuji Wanita Lain Didepan Istri. Semoga dapat bermanfaat.
6 Mengghibah suami. Ada kalanya istri tidak marah kepada suami, tapi ternyata ia membicarakan suaminya kepada keluarga atau teman-temannya. Ini juga termasuk tanda durhaka. 7. Membandingkan-bandingkan suami. Suka membanding-bandingkan suami dengan laki-laki lain, baik dari keluarganya maupun temannya, membuat seorang suami tersakiti.
Mempunyai rasa cinta itu wajar saja sebagai khalifah Allah di bumi ini. Namun jika rasa cinta kita ditujukan pada seseorang yang sudah beristri merupakan hal yang tidak wajar dan tidak dianjurkan dalam ajaran islam. Karena hal tersebut secara tidak langsung akan menyakiti hati istri jika ia halnya seorang laki – laki yang sudah beristri dan ingin menikahi perempuan lain hanya untuk menjaga harkat martabatnya. Disisi lain istrinya juga mendukung, itu beda cerita ya sobat. Tapi jika dipikir – pikir wanita mana yang rela suaminya berbagi cinta dengan wanita Islam tentang Mencintai Suami OrangCinta menurut Islam merupakan hal yang dihalalkan asal bisa mengendalikannya dan tidak memberikan cinta tersebut secara berlebihan. Karena cinta paling besar sudah selayaknya hanyalah kepada Allah Swt. Karena semua yang berlebihan itu dilarang dalam suami orang dalam islam bisa berujung zina karena dipenuhi dengan hawa nafsu. Contohnya saja zina mata, karena setiap bertemu selalu ingin menatapnya lama dan tidak ingin berpaling dari pandangannya.“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” QS. Al Isra 32Di kutip dari kitab yang mempunyai judul Al-Zawajir an Iqtiraf al-Kabair oleh Imam Al-Haitsami dijelaskan bahwa perilaku atau pun tindakan yang memicu rusaknya hubungan seorang suami dengan seorang istri ialah sesuatu hal yang bisa dikatakam haram hukumnya. Tindakan tersebut sudah dikategorikan dalam dosa pernyataan yang dikutip tersebut juga diperkuat dengan penjelasan yang ada pada hadist berikut ini, dari Abu Hurairah radiiyallahu mengenai hal tersebut bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda“Barang siapa menipu dan merusak hubungan seorang hamba dari tuannya, maka ia bukanlah bagian dari kami. Dan barang siapa merusak hubungan seorang wanita dari suaminya, maka ia bukanlah bagian dari kami.”Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda,“Tidak halal bagi seorang wanita meminta kepada suaminya agar sang suami mencerai wanita lain yang menjadi istrinya dengan maksud agar sang wanita ini memonopli piringnya’, sesungguhnya hak dia adalah apa yang telah ditetapkan untuknya sesuai dengan kedudukan wanita dalam Islam.”Hal Hal yang Bisa Dianggap Merusak HubunganNamanya juga sudah dibutakan oleh cinta, tidak sedikit wanita yang melakukan tindakan – tindakan tidak terpuji seperti halnya Melakukan Guna – Guna Dengan Bantuan DukunPerbuatan ini merupakan suatu perbuatan syirik dalam islam yang pada dasarnya sangat dibenci oleh Allah karena menduakan – Nya. Di masyarakat perbuatan ini sudah tidak asing lagi di telinga. Meminta bantuan dukun paranormal untuk memikat hati suami orang lain termasuk dosa bosar dalam islam. Berikut ini hadits yang bisa digunakan sebagai landasan perbuatan tidak terpuji tersebut Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda ”Barangsiapa mendatangi peramal, lalu mempercayai apa yang dikatakannya, maka shalatnya tak diterima selama 40 hari.” Muslim”Mereka para dukun itu tidak ada apa-apanya.” Para sahabat berkata “Ya Nabi! Adakalanya mereka meramal sesuatu dan ternyata benar.” Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menjawab, Itu adalah sesuatu yang didengar oleh jin kemudian dibisikannya kepada para walinya dan mereka mencampurnya dengan seratus kebohongan.” dan Merancang FitnahPerbuatan seperti ini sudah banyak di contohkan pada tayangan – tayangan televisi yang berguna untuk mengingatkan dan memberikan pesan moral agar tidak melakukan tindakan kurang baik tersebut. Merencanakan dan merancang pertemuan untuk menunjang perbuatan fitnah ini memang sangat berbahaya. Karena fitnah dalam islam sudah jelas – jelas wanita yang rela melakukan apa saja demi mendapatkan laki – laki yang dicintainya bahkan suami orang sekalipun. Tidak patut dicontoh ya sobat, ingatlah setiap perbuatan yang kalian lakukan tersebut, Allah Swt selalu melihat dan mengawasi. Firman Allah Swt mengenai fitnah “Maka nyatalah bahwa tidak ada yang lebih zhalim dari orang yang mereka-reka perkara-perkara yang dusta terhadap Allah, dan mendustakan sebaik-baik saja kebenaran itu disampaikan kepadanya. Bukankah telah diketahui bahwa dalam neraka jahanam tersedia tempat tinggal bagi orang2 kafir?” Q. S. Az-Zumar 32.“Maukah Aku beritakan kepadamu, kepada siapakah syaitan-syaitan itu selalu turun? Mereka turun ke tiap-tiap pendusta yang berdosa, yang mendengar sungguh-sungguh apa yang disampaikan oleh syaitan-syaitan itu sedangkan kebanyakan beritanya adalah dusta.” Q. S. Asy-Syuras 221-223.Memaksa Untuk Dinikahi Dengan Modal FitnahPerbuatan yang seringkali dilakukan oleh wanita dengan menjebak seorang pria dalam rangka memuluskan semua rencananya agar bisa menekan suami orang untuk menikahinya termasuk perilaku yang sangat tidak terpuji. Hal ini sudah pasti akan merusak hubungan pernikahan seseorang terlebih lagi jika sang istri mempercayai tindakan jebakan melakukan perbuatan ini, wanita akan tampak tidak mempunyai harga diri dan merendahkan dirinya sendiri. Masih banyak calon imam di luaran sana yang jauh lebih baik dan pantas untuk mendampingi, kenapa harus suami orang yang dikejar?“Fitnah itu besar dahsyat dari melakukan pembunuhan.” Q. S. Al-Baqarah 217Mendoakan Hal – Hal yang BurukBerdoa hal – hal buruk untuk orang lain tidaklah baik. Doa yang buruk juga tidak akan dikabulkan oleh Allah Swt. Bersenang – senang di atas penderitaan orang lain adalah istilah yang tepat untuk hal ini. Sudah bisa ditebak, wanita yang mencintai suami orang lain, pasti akan memanjatkan doa agar hubungan rumah tangga orang lain rusak dan bahkan berujung pada ia akan berpeluang besar mendapatkan cinta dari suami orang tersebut. Pahami juga mengenai perceraian menurut islam agar anda yang berniat merusak hubungan rumah tangga orang lain bisa mengurungkan niat tidak baik tersebut. Karena lelaki single lain masih banyak yang lebih pantas menjadi pendamping anda.“Manusia berdoa untuk keburukan sebagaimana ia mendoa untuk kebaikan. Dan adalah manusia bersifat tergesa-gesa.” QS. Al-Isra 11“Kalau sekiranya Allah menyegerakan doa keburukan bagi manusia seperti permintaan mereka untuk menyegerakan kebaikan, pastilah diakhiri umur mereka..” QS. Yunus 11Melakukan Tindakan MerayuWanita yang mempunyai hobi merayu sama halnya merendahkan dirinya sendiri dihadapan laki – laki. Kesannya juga murahan dan tidak mencerminkan wanita yang sholehah yang selalu menjaga setiap perilaku yang ia lakukan. Terlebih lagi pada lawan jenis yang bukan mukhrimnya. Sudah menjadi kewajiban seorang wanita untuk menjaga tindakan atau pun perilakunya agar tidak termasuk pada golongan wanita yang tidak Komunikasi Berlabihan Dengan Suami OrangZaman sekarang ini sangat dimudahkan dengan adanya kemajuan teknologi. Seperti halnya komunikasi yang sudah sangat mudah untuk dilakukan. Pesan singkat seperti sms, bbm, wa dan lainnya sangat menunjang komunikasi ini justru seringkali dimanfaatkan untuk perbuatan yang tidak baik. Contohnya untuk menggoda suami orang dengan mengirimkan pesan secara berlebihan dengan harapan akan mendapatkan balasan. Jika sang istri membacanya pasti akan timbul kesalah pahaman yang bisa memicu retaknya rumah Pendapat yang Disampaikan Oleh UlamaSebagai acuan dan sumber landasan kita mengenai permasalah hukum mencintai suami orang dalam Islam, anda bisa melihat pendapat – pendapat ulama di bawah ini Pendapat Ulama Syafi’iPendapat dari Ulama Syafi’i bahwa seorang wanita yang menganggu bahkan memang secara sengaja merayu suami orang, selanjutnya merusak rumah tangga pria tersebut, maka diperbolehkan terhadapnya untuk meminta dinikahi apabila pria tersebut sudah berstatus cerai dengan perilaku ini bisa dikategorikan dalam tindakan fasik dan juga maksiat. Wanita seperti ini akan menanggung dosa yang sangat buruk dan wajib dipertanggung jawabkan dihadapan Allah Ulama HanafiPendapat dari Ulama Hanafi pada dasarnya juga sama dengan pendapat Ulama Syafii. Bahwasannya wanita boleh minta dinikahi oleh lelaki beristri setelah lelaki tersebut resmi berpisah dengan istrinya. Namun perlu disadari dan dipahami mengenai perbuatan tersebut, akan ada balasan dan hukuman yang setimpal dari Allah Swt serta wajib dipertanggung jawabkan di akherat kelak. Karena perbuatan tersebut tergolong hina dan perbuatan itu adalah seburuk-buruknya dari perbuatan buruk Ulama MalikiPendapat dari Ulama Maliki justru beda dari kedua ulama di Syafi’i atau pun Hanafi. Menurut beliau, apabila ada seorang wanita yang dengan segaja melakukan tindakan yang memicu perceraian terhadap rumah tangga orang lain, kemudian ia minta untuk dinikahi oleh lelaki yang statusnya sudah bercerai tersebut, maka bisa dikatakan haram pernikahannya. Hal ini disertai dengan alasan yang masuk akal karena adanya tindakan yang mengambil jalan tidak baik dengan merusak hubungan rumah tangga orang diambil kesimpulan bahwa artikel mengenai hukum mencintai suami orang dalam islam yang sudah diulas di atas secara detail dan dikemas dengan baik diharapkan bisa membantu memudahkan anda dalam mempelajari serta memahaminya lebih dalam lagi sehingga layak dijadikan sebagai sumber disini dulu ya artikel kali ini yang membahas mengenai hukum mencintai suami orang dalam islam. Semoga bisa bermanfaat bagi sobat sekalian dan terima kasih sudah meluangkan sedikit waktunya untuk membaca artikel saya ini. Sampai jumpa di artikel lainnya.Jikasuami yang menolak ajakan istri untuk jima'. Samakah hukumnya dengan istri yang menolak jima'? Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam'ala Rasulillah wa ba'du. Tentang istri yang menolak berhubungan dengan suami tanpa uzur, telah dijelaskan dalam hadis dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam - Penyidik Pegawai Negeri Sipil PPNS dari Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP dan dan Wilayatul Hisbah WH Aceh Nagan Raya, menahan pasangan bukan suami istri dalam kasus pelanggaran Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat, pada Kamis 8/6/2023 malam. Pasangan yang bukan suami istri non-muhrim itu adalah pria berinisial F 36 seorang Aparatur Sipil Negara ASN dan wanita inisial F 32 seorang tenaga honorer, yang keduanya bertugas di instansi berbeda di Nagan Raya, Aceh. Diketahui, pria F dan wanita F sama-sama telah memiliki pasangan serta sudah memiliki anak yang tercatat warga desa berbeda di Nagan Raya. Kasus itu berawal dari laporan suami ASN F ke Keuchik serta Satpol PP/WH. Keduanya pun digerebek sedang berduaan dalam sebuah mobil di perkarangan sebuah dinas di Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Kamis 1/6/2023 dini hari. Dikutip dari Serambinews, Kabid Penegakan Perda dan Penegakan Syariat Islam dari Satpol PP/WH Nagan Raya, Syafaruddin, yang dikonfirnasi wartawan, Kamis 8/6/2023 mengatakan, dua orang diduga pelanggar Qanun Hukum Jinayat saat ini masih diamankan di Satpol PP/WH. "Kasus itu telah diproses sesuai aturan hukum berlaku. Kita sudah siapkan surat SPDP surat perintah dimulai penyidikan guna dikirim ke jaksa," katanya. Kasus itu diproses karena sudah diserahkan ke Satpol PP/WH serta laporan perkara dari suami wanita F yang meminta kasus itu diproses sesuai hukum berlaku di Aceh, yakni Qanun Hukum Jinayat. "Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara kasus itu," katanya. Kasus perselingkuhan TRIBUN MEDAN/HO Kronologi kasus Informasi dari Satpol PP WH Nagan Raya menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal suami wanita F mencurigai istrinya selingkuh dengan seorang pria berinisial F yang merupakan ASN. Kemudian suaminya memasang GPS di mobilnya dan malam itu mobil digunakan istrinya guna pergi ke sebuah tempat dan ternyata wanita F ketemuan dengan pria F dengan mengunakan mobil wanita F. Sang suami melacak keberadaan mobil dan ternyata pada Kamis malam parkir di sebuah perkarangan dinas di Suka Makmue. Suami tersebut menghubungi Keuchik Kepala Desa dan melapor ke Satpol PP/WH, sehingga didatangilah lokasi mobil tersebut. Hasilnya didapati keduanya sedang dalam mobil tersebut yang diduga sedang bermesum, sehingga keduanya digelandang ke Satpol PP/WH Nagan Raya pada Kamis tengah malam itu. */ Artikel telah tayang di dengan judul; Suami Gerebek Istri Berduaan dalam Mobil dengan Pria Lain, ASN & Honorer Nagan Raya Itu Kini Ditahan Syaratsyarat material dibedakan menjadi : a.Syarat material absolut,yaitu syarat mengenai pribadi seseorang yang harus diindahkan untuk perkawinan pada umumnya yang terdiri dari : Monogami (Pasal 3-4 UU No 1 tahun 1974 jo pasal 27 KUH Perdata). Adanya persetujuan antara kedua calon suami istri (Pasal 6 ayat (1) UU No 1 tahun 1974 jo pasal 28